Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banyuwangi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ibu Muda Ini Disergap Satpol PP saat Melayani Pembeli

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 27 Juli 2017 - 21:52 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Apes nasib ES (30), warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat. Ibu muda ini disergap anggota Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Kotawaringin Barat, sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (26/7/2017) saat melayani anggota Satpol PP yang menyaru menjadi pembeli miras.

Penangkapan terhadap ES berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di warung milik ES ada aktivitas perdagangan minuman keras jenis arak putih.

Mendapat informasi tersebut, anggota Satpol PP berpakaian preman yang menyamar pura-pura membeli miras. Saat barang bukti miras jenis arak putih sudah berada di tangan, anggota Satpol PP berpakaian preman itu langsung menghubungi anggota Satpol PP lainnya yang tidak jauh dari lokasi.

"Kami memancing barang bukti dengan menyamar sebagai pembeli, saat sudah berada di tangan, mereka segera menghubungi anggota Satpol PP lainnya yang sudah menunggu tidak jauh dari lokasi," terang Kepala Bagian (Kabag) Penyidik PNS, Satpol PP dan Damkar Kobar, Mustawan Lutfi, Kamis (27/7/2017).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES segera digelandang ke Kantor Satpol PP beserta barang bukti tiga botol miras dan satu botol minuman keras jenis arak putih.

ES dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 113 KUHAP, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kobar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Peredaran Miras dengan ancaman kurungan selama 3 bulan atau denda sebesar Rp50 juta.

"Agar ada efek jera maka kepada yang bersangkutan akan diajukan ke sidang tipiring di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, pekan depan," cetusnya. (KOKO SULISTYO/B-2)

Berita Terbaru