Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Selayar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hari Ini, BPJS Kesehatan Dipanggil Komisi C DPRD Palangka Raya, Ada Apa

  • Oleh Testi Priscilla
  • 28 Juli 2017 - 09:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi C DPRD Kota Palangka Raya memanggil Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Palangka Raya untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat (28/7/2017), hari ini.

"Kita sering menerima laporan dari masyarakat terkait keterlambatan proses pembuatan kartu Palangka Raya Sehat atau kartu BPJS Kesehatan. Karenanya hari ini Komisi C memanggil pihak BPJS Kesehatan untuk membahas hal ini," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Rusliansyah.

Ruslianyah mengatakan, pihaknya sudah pernah sekali memanggil BPJS Kesehatan membicarakan hal yang sama namun tampaknya hingga saat ini belum ada perubahan dalam birokrasinya. Karenanya, untuk kedua kalinya hari ini BPJS Kesehatan diundang kembali.

"Komisi C pernah sekali memanggil pihak BPJS Kesehatan untuk mengonfirmasi terkait persoalan ini. Dan sudah memberikan saran dan masukan mengenai pembuatan kartu Palangka Raya Sehat BPJS Kesehatan. Namun sampai sekarang tidak ada perubahan atau perbaikan sama sekali. Masyarakat tetap mengeluhkan kesulitan mendapat kartunya makanya kita panggil kembali untuk RDP," tambah Rusliansyah.

Dia mengatakan kegiatan tersebut diagendakan pukul 09.00 pagi ini. Selain BPJS Kesehatan, demi keseimbangan informasi yang akan dihimpun, diundang pula Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya.

"Karena yang banyak dilaporkan ini terkait keterlambatan distribusi Kartu Palangka Raya Sehat yang artinya sasarannya adalah masyarakat miskin. Kalau kartunya tidak ada lalu masyarakat ingin berobat di puskesmas, mau tidak mau, ia harus membayar dengan sejumlah uang. Karena apa Karena kartu belum mereka pegang," kata dia.

Padahal menurutnya, masyarakat tersebut sudah terdaftar di Dinas Sosial sebagai orang tidak mampu dan harusnya ter-cover dalam BPJS Kesehatan. "Ini fokus yang akan kita bahas. Kenapa sampai terlambat," pungkas Rusliansyah. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru