Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Bintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua Komisi IV DPRD Kapuas Dipolisikan

  • Oleh Hamdi
  • 28 Juli 2017 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Lawin dipolisikan oleh Ketua Fraksi PDIP Murniwaty dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan itu dilakukan Baron Ruhat Binti yang menjadi Kuasa hukum Ketua Fraksi PDIP Kapuas, Murniwati, Kamis (27/7/2017).

Kisruh ini berawal saat Fraksi PDIP DPRD Kapuas pecah setelah adanya usulan pemindahan anggota fraksi gabungan yang masuk Fraksi PDIP dari Partai Hanura bernama Lawin di alat kelengkapan dewan setempat.

Lawin tidak terima ketika dia dipindahkan dari anggota Panitia Badan Anggaran (Banggar) menjadi Badan Musyawarah (Bamus) dalam lembaga legislatif tersebut.

Menurut Lawin, kepindahannya dari Banggar ke Banmus sangat tidak prosedural. Hasil keputusan Partai Hanura tetap menunjuk dirinya di Badan Anggaran bukan Badan Musyawarah.

Namun, Lawin malah bingung kenapa malah kenyataanya berbalik dari yang awalnya dia masuk ke Badan Anggaran, tetapi malah dimasukkan ke Badan Musyawarah."Ini adalah krputusan sepihak saja," ujarnya, Jum'at (28/7/2017) diruang kerjanya

Pemindahan tersebut ternyata bukan rekomendasi partai melainkan rekomendasi fraksi PDIP yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi PDIP bernama Murniwaty.

Hingga sampai sekrang pemindahan Lawin ini, menjadi polemik berkepanjangan, karena atas pernyataan Lawin yang menuding ada kepentingan keluarga dan tudingan main proyek membuat Ketua Fraksi PDIP tersebut berang dan melaporkan Lawin ke pihak yang berwajib.

Lawin selaku Ketua Komisi IV DPRD kapuas mengaku siap mengahadapi gugatan yang digaungkan ketua Fraksi PDIP ini, yang itu patut dihargai sebagai hak warga negara. "Intinya kami siap menghadapi gugatan ini, apapun resikonya sudah menjadi konsekuensi," pungkas Lawin. (HAMDI/B-8)

Berita Terbaru