Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Bumbu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Soal Proses PAW Otjim, Golkar Kotim Tunggu Salinan Putusan Pengadilan

  • Oleh Naco
  • 28 Juli 2017 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hingga saat ini seperti apa proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kotim Otjim Supriatna belum jelas. Karena DPD Golkar Kotim masih menunggu salinan putusan atas kasus korupsi yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

Otjim sudah divonis bersalah, melakukan tindak pidana korupsi, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya ia dijatuhi hukuman selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Kami tidak mau berspekulasi soal PAW Pak Otjim, karena belum menerima salinan putusan, soal PAW tunggu salinan putusan Pengadilan setelah itu baru kami ajukan ke DPD Provinsi untuk meminta petunjuk karena yang menentukan itu semua nanti DPP," kata Sekretaris DPD Golkar Kotim, Jhoni Abdi, Jumat (28/7/2017).

Jika salinan putusan mereka terima dari itu nanti mulai diketahui seperti apa proses selanjutnya. Namun untuk sementara menurut Abdi kader mereka di DPRD Kosong. "Saat ini kami mengajukan pergantian almarhum Pak Dewin Marang, sementara Pak Otjim menunggu salinan putusan Pengadilan," tegasnya.

Otjim merupakan mantan Kepala Dinas Kehutanan Kotim ini yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus tersebut harus berurusan dengan hukum setelah terjerat korupsi dana reboisasi yang bersumber dari DAK DR senilai Rp3,257 miliar.

Saat ditelisik jaksa ditemukan kerugian negara dalam kasus itu hingga pertama kali menyeret Suryo Handoko pelaksana lapangan sebagai tersangka, kemudian disusul oleh Otjim. (NACO/B-5)

Berita Terbaru