Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lima Puluh Kota Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berkas Lurah Pungli Diserahkan Lagi ke Jaksa

  • Oleh Naco
  • 30 Juli 2017 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menerima berkas perkara mantan Lurah Baamang Tengah, Karyadi setelah beberapa waktu lalu dikembalikan jaksa untuk dilengkapi.

"Berkasnya baru kami terima Kamis (27/7/2017), dlimpahkan penyidik untuk diteliti lagi," kata Kepala Kejari Kotim melalui Kasi Pidsus, Hendriansyah, Minggu (30/7/2017).

Menurut Hendriansyah, berkas tersebut masih belum dinyatakan lengkap dan masih dalam tahap pelimpahan berkas tahap pertama, karena masih ada beberapa yang perlu dilengkapi sebagaimana petunjuk jaksa penuntut.

Berkas tahap pertama Karyadi dilimpahkan kepada jaksa pada awal Juni lalu namun dari penilitian ternyata ada beberapa yang perlu dilengkapi sehingga jaksa mengembalikannya.

Karyadi ASN di Kotim ini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh penyidik Tipikor Polres Kotim dalam operasi tangkap tangan setelah menerima Rp1,5 juta uang dari M Adenan.

Uang tersebut diberikan untuk pengurusan surkat keterangan tanah yang akan dikeluarkan oleh Karyadi, saat diamankan ditemukan uang tersebut, hingga akhirnya Karyadi langsung dinonjobkan sebagai lurah dan ia harus berurusan dengan hukum.

Dalam kasus ini setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Tipikor Polres Kotim tidak melakukan penahanan terhadap Karyadi. Ia hanya menjalani wajib lapor atas kasusnya itu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru