Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Dibekuk, 5,56 Gram Sabu Diamankan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 30 Juli 2017 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng meringkus seorang lelaki berinisial AH (35). Pengedar sabu itu ditangkap di Jalan Rajawali VII, Palangka Raya, Kamis (27/7/2017).

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 14 paket sabu dengan berat 5,56 gram," kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu, Minggu (30/7/2017).

Dia menuturkan, penangkapan tersebut dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa di Jalan Rajawali VII, Kelurahan Bukit Tunggal sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudian, Timsus Ditresnarkoba yang menerima informasi itupun langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan benar, pelaku ditangkap. Sebelum ditangkap, anggota melihat pelaku membuang 1 paket sabu.

Selanjutnya setelah dilakukan penggedelahan badan disaksikan RT setempat, polisi menemukan 4 paket sabu dalam kantong celannya.

Tidak sampai disitu, petugas juga menggeledah barak di Jalan Rajawali VII yang menjadi tempat tinggalnya. Alhasil, 9 paket ditemukan. "Saat ini diamankan ke Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk pengembangan lebih lanjut," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-5)

Berita Terbaru