Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korupsi Dana Hibah DAD Kotim Berlanjut, Kini Giliran Sang Adik Bakal Menyusul

  • Oleh Naco
  • 30 Juli 2017 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus dugaan korupsi ditubuh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang terlebih dahulu menyeret mantan ketuanya Hamidan IJ Biring nampaknya berlanjut. Kini giliran sang adik, Kusmiran, yang bakal menyusul kakaknya Hamidan. Pasalnya penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Kotim yang menangani perkara itu sudah menetapkannya sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Bahkan berkas tahap pertama sudah dilimpahkan ke JPU Kejari Kotim pada Jumat (28/7/2017) tadi. "Berkas tahap pertama sudah kami terima, baru dilimpahkan penyidik kepada JPU, itu perkara splitan Hamidan," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidsus Hendriansyah, Minggu (30/7/2017).

Dikatakan Hendriansyah, dalam kasus korupsi itu orang yang pertama menjadi pesakitan adalah Hamidan, saat itu Hamidan menjabat sebagai Ketua DAD Kotim. Dari fakta sidang ia terbukti bersalah dan kini menyandang status sebagai narapidana.

Di mana sebelumnya Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan Hamidan vonis selama 15 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, vonis itu atas pertimbangan kerugian negara sebesar Rp137 juta ia kembalikan.

Selain itu terungkap dari fakta persidangan, kalau korupsi itu dilakukan secara berjamaah di mana sang adik yang saat itu sebagai pengurus DAD ikut menikmati dana hibah tersebut. (NACO/B-5)

Berita Terbaru