Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rencana Anggaran Sumbangan Komite SMPN 2 Arsel Berawal Ide Pihak Sekolah

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 31 Juli 2017 - 16:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polemik terkait dengan sumbangan komite sekolah, di SMP Negeri 2 Arut Selatan, kepada orang tua siswa ternyata idenya berasal dari masukan pihak sekolah. Komite sekolah kemudian menindaklanjuti dengan mengadakan rapat komite sehingga keluarlah nilai sumbangan yang harus dibayar oleh orang tua siswa. Nilainya bervariatif antara Rp500 hingga Rp600 ribu.

Terkait dengan tudingan salah satu orang tua siswa bahwa ada upaya pihak komite untuk menahan raport dan ijazah siswa yang tidak membayar sumbangan tersebut maka pihak sekolah membantahnya. "Sumbangan itu sifatnya tidak wajib dan tidak benar kalau tidak membayar maka ditahan raport dan ijazahnya," bantah Kepala Sekolah SMP Negeri 2, Arut Selatan, Masturi, Senin (31/7/2017).

Ia menceritakan awalnya pihak sekolah memberikan masukan kepafa komite sekolah bahwa sekolah membutuhkan pembangunan sarana dan prasarana seperti yang ada di dalam rencana anggaran diantaranya pembangunan wc, honor satpam dan lain-lain, masukan pihak sekolah ditindaklanjuti komite.

Saat ditanyakan terkait anggaran wc dua pintu untuk guru yang nilainya mencapai Rp60 juta ia berdalih bahwa itu hanya rencana anggaran dan bisa berubah, pasalnya belum tentu sumbangan dari orang tua siswa terkumpul semua karena ada yang tidak mampu dan ada anaknya dua orang yang bersekolah sehingga hanya satu siswa yang membayar.

Anehnya, untuk membayar honor satpam dan penjaga malam pihak komite dan sekolah membebankan kepada orang tua siswa. "Untuk honor Satpam dan penjaga malam kami hanya mempunyai anggaran Rp600 ribu/bulan," ungkap dia.

Untuk itu pihak sekolah mengambil dari uang komite Rp30 juta untuk membayar honor Satpam dan penjaga malam selama 16 bulan. Ditanyakan kenapa harus 16 bulan tidak 12 bulan, Masturi mengatakan kelebihan 4 bulan untuk menutupi honor pada tahun lalu.

Sebelumnya, persoalan pungutan sumbangan di SMP Negeri 2 Arut Selatan ini mendapat reaksi dari Kadisdik Provinsi yang tidak menyetujui pasalnya sumbangan tersebut tertera alias tertulis sehingga tidak lagi bersifat sumbangan sukarela. Sebaiknya, urusan kegiatan membangun atau rehab dengan nominal biaya besar biarlah dengan dana pemerintah saja, sedang komite difokuskan mendukung peningkatan mutu.

"Kalau kumpulan dana tersebut dari sumbangan maka boleh sesuai dalam Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Namun sumbangan tidak diikat dengan batasan nilai nominal uang dan waktu pembayaran. Jika hal itu demikian berarti masuk kategori pungutan, dan pungutan itu tidak boleh,' terang Kepala Disdik Kalteng, Slamet Winaryo kepada Borneonews, Minggu (30/7/2017). (KOKO SULISTYO/B-8)

Berita Terbaru