Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Merasa Dibohongi PT BAP, Mantan Karyawan Demo

  • Oleh H Laily Mansyur
  • 01 Agustus 2017 - 10:22 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Merasa dibohongi, mantan karyawan PT Bumi Asri Parsaman (BAP) di Danau Sadar, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, berdemo. Mereka menuntut pihak perusahaan karet tersebut memenuhi janji-janjinya. Ratusan orang itu, menilai PT BAP telah mengingkari perjanjian kerja bersama.

"Kami hanya menuntut hak kami sesuai perjanjian kerja bersama yang pernah dibuat semasa kami aktif bekerja dan mengabdi di PT BAP ini," ungkap Janudin (40) salah satu peserta demo kepada Palangka Post, Senin (31/7/2017).

Janudin menjelaskan, pada 2016, mereka mengadukan permasalahan sengketa perburuhan ini dalam pertemuan dengan DPRD Barsel. Para karyawan berharap para wakil rakyat dapat memberikan solusi agar pihak PT BAP menunaikan kewajibannya terhadap karyawan. Kenyataannya, sampai sekarang tidak ada titik terang atau tidak ada tanda-tanda itikat baik dari pihak perusahaan.

"Kami ini merasa dibohongi oleh perusahaan. Makanya kami kembali melakukan demo," ungkapnya.

Koodinator demo, Ruhui Fintano menjelaskan, sesuai Undang Undang Ketenagakerjaan, ada beberapa pasal yang telah dimuat dalam surat perjanjian kerja bersama antara karyawan dan PT BAP, yang mestinya dipenuhi pihak perusahaan. Setiap karyawan, bila diberhentikan dengan hormat atau tidak, akan menerima uang persangon, uang penghargaan atau uang pengganti hak.

"Tetapi sampai saat ini perjanjian itu tidak pernah dipenuhi PT BAP," ungkapnya.

Sementara itu, pihak PT BAP ketika dikonfirmasi, terkait masalah ini, belum bisa memberikan komentar.

Ketidakadilan perusahaan

Pada Rabu (20/7/2016), ratusan karyawan PT Bumi Asri Parsaman (BAP) mendatangi kantor DPRD Barito Selatan, untuk mengadukan permasalahan ketidakadilan pihak perusahaan terhadap karyawan. Supiansyah, 40, karyawan PT BAT menuturkan, kedatangannya ke kantor Dewan, karena merasa diperlakukan tidak adil oleh para petinggi perusahaan.

"Bagaimana saya bisa mengatakan adil, kalau selama ini perusahaan selalu mengingkari adanya perjanjian kerja bersama (PKB) untuk tahun 2016'2018. Pihak PT BAB sengaja mengulur-ulur waktu sehingga PKB 2014 ' 2016 berakhir pada masa berlaku hingga pebruari 2017," ungkapnya.

Ia menambahkan, PT BAP telah mengingkari pasal 16 ayat (6) huruf b dan c tentang uang pisah atau uang persangon untuk karyawan yang telah di PHK, sesuai kesepakatan dalam PKB 2014'2016.

"Nyata-nyata mereka yang mengingkari perjanjian itu, namun mengapa malah sebaliknya PT BAB yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Buntok untuk pembatalan pasal tersebut," terang Sufiansyah.

Ia berharap, kedatangan pihaknya ke DPRD Barsel ini, dapat memberikan jalan terang untuk penyelesaian masalah tersebut. "Mudah-mudahan DPRD Barsel bisa membantu kami." (LAILY MANSYUR/PPOST/N).

Berita Terbaru