Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Trenggalek Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyidik Polres Kapuas Periksa 30 Kepala PAUD

  • Oleh Hamdi
  • 01 Agustus 2017 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas ' Penyidik Polres Kapuas sudah memeriksa sekitar 30 kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terkait dengan kasus dugaan pungutan liar yang terjadi di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.

"Yang sudah kami periksa terkait kasus pungli beberapa waktu lalu di Disdik Kapuas sudah ada 30 kepala sekolah PAUD. Mereka berstatus sebagai saksi," beber Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar seusai Ikrar Kebangsaan untuk Merah Putih di Bundaran Besar Kota Kuala Kapuas, Selasa (1/8/2017).

Menurutnya, yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut masih tiga orang. "Untuk tersangka masih tiga orang, yakni inisial SP selaku Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas, TI selaku Kasi PAUD, dan MS selaku Staf Bidang PAUD," terang Sachroni.

Sebelumnya, saat skandal pungutan liar baru bergulir, Polres Kapuas sempat menyatakan mereka akan memeriksa saksi hingga sekitar 100 orang. Pemeriksaan itu, menurut Kasat Reskrim Kapuas saat itu, AKP Iqbal Sangaji, untuk melengkapi berkas perkara.

Saksi-saksi tersebut adalah para kepala sekolah yang sudah menyetor uang sebesar Rp300 ribu kepada para tersangka. Semuanya akan menjadi jelas jika para saksi sudah memberikan keterangan. "Mulai hari ini para saksi sudah mulai kami periksa. Karena saksi yang diperiksa cukup banyak, kami akan melibatkan penyidik dari Polsekta Selat," ujar Iqbal di Kuala Kapuas, kala itu, Kamis (13/7/2017).

Ia pun menjelaskan, dana hibah yang akan dibagikan berjumlah Rp4 miliar lebih dengan jumlah penerima sebanyak 378 TK dan PAUD. Uang yang terkumpul dan berhasil disita berjumlah Rp86 juta.

Dalam proses operasi tangkap tangan (OTT) pungli ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp86 juta, 3 kardus berkas dokumen, dan satu buah sepeda motor. "Kepada para tersangka akan dijerat dengan pasal 12 E UU Tipikor No 31 Tahun 1999 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta," beber Kapolres. (HAMDI/B-2)

Berita Terbaru