Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukabumi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

75 Pasutri di Kabupaten Sukamara Ikuti Sidang Isbat Massal

  • Oleh Norhasanah
  • 01 Agustus 2017 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Sebanyak 75 pasang suami-istri mengikuti sidang isbat massal yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara dan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Sukamara di Gedung Gawi Barinjam, Selasa (1/8/2017).

Ketua Panitia Sidang Isbat Massal, Chaoiruddin mengatakan bahwa kegiatan tersebut hanya diikuti dua kecamatan saja, yakni Kecamatan Pantai Lunci dan Kecamatan Jelai.

"Untuk Jelai yang mendaftar untuk ikut sidang isbat ada 33 pasutri dan Pantai Lunci 42 pasutri," ujar Chaoiruddin, Selasa (1/8/2017).

Menurut dia, kegiatan yang melibatkan Pengadilan Agama Pangkalan Bun tersebut tidak bisa diikuti seluruh kecamatan karena pihaknya belum bisa menampung pasutri yang ingin mengikuti sidang isbat massal agar perkawinannya diakui negara dan memiliki buku nikah.

"Untuk Kecamatan Sukamara, Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Permata Kecung belum bisa tertampung, dan kemungkinan akan mengikuti pada sidang isbat ditahun berikutnya," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil bupati Windu Subagio mengatakan bahwa keluarga sakinah hanya dapat dicapai apabila telah melaksanakan prosesi pernikahan yang sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Hal tersebut berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islamdan Urusan Haji, dimana tentang pentunjuk pelaksanaan pembinaan geraka. Keluarga sakinal pasal 3 yang menyatakan bahwa keluarga sakinah mawaddah adalah keluarga yang sah," ujar Windu. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru