Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pasuruan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nama Tanah Hibah Pengadilan Agama Sukamara Harus Diubah, Kok

  • Oleh Norhasanah
  • 01 Agustus 2017 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun Mahdi meminta Pemkab Sukamara agar mengubah status tanah yang dihibahkan untuk lokasi Kantor Pengadilan Agama Sukamara.

"Kami berharap kepada bupati dan wakil bupati agar tanah yang dihibahkan untuk membangun Kantor Pengadilan Agama dibalik namakan menjadi Mahkamah Agung bukan Pengadilan Agama Pangkalan Bun," pinta Mahdi di gedung Gawi Barinjam saat menghadiri sidang isbat massal, Selasa (1/8/2017).

Dalam kesempatan itu, ia mengucapkan terima kasih kepada pemda yang sudah bersedia menghibahkan tanah dan meminjamkan gedung sementra untuk kontor kementrian agama meskipun saat ini masih belum difungsikan.

"Kabupaten Sukamara adalah salah satu kabupaten yang ada di Kalimantan Tengah yang akan mendirikan pengadilan agama, meskipun saat ini masih terkendala beberapa hal," ujarnya.

 

Ia berharap, dengan adanya gagasan tersebut maka kedepannya Kabupaten Sukamara sudah bisa memiliki kantor pengadilan agama sendiri, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengurus berbagai keperluan.

"Selain memudahkan juga bisa menghemat pengeluaran masyarakat untuk bisa menyelesaikan berbagai urusan," ujar Mahdi. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru