Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Fakfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Pemilik Kayu yang Terbalik di Jalan A Yani Sampit Terancam 14 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 01 Agustus 2017 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rah alias Mat yang mengaku sebagai pemilik sekitar 30 meter kubik kayu yang diamankan di Jalan A Yani Sampit terancam hukuman selama 14 bulan penjara. Tuntutan dibacakan Selasa (1/8/2017).

Terdakwa juga didenda sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan penjara, kata JPU Kejari Kotim, Dewi Khartika, dalam tuntutannya yang dibacakan dihadapan hakim yang diketuai Paisol.

Matsuri terbukti melakukan tindak pidana perambahan hutan. Berawal saat petugas mengamankan Naam Zamroji (sudah vonis) membawa satu truk fuso kayu tanpa dokumen terbalik di Jalan A Yani Sampit pada Desember 2016 lalu.

Saat itu terkuak kalau kayu itu diakui Mat sebagai miliknya,  hingga ia dijadikan sebagai tersangka. Dari pertimbangan jaksa yang memberatkan Matsuri ia merupakan resedivis yang dalam kasus pertamanya terlibat kasus serupa, setelah diamankan satu kontainer kayu ilegal di gudang H Udah Jalan Tjilik Riwut Sampit yang ternyata milik terdakwa.

Atas perbuatannya itu Mat mohon keringanan, pekan mendatang hakim akan membacakan vonisnya. Dari catatan kriminalnya dalam kasus pertamanya Matsuri sudah dijatuhi hukuman selama setahun.

Sehingga dalam kasus keduanya ini ia tak dilakukan penahanan, karena jalani penahanan dalam kasus pertamanya.Pekan mendatang kami akan bacakan vonis, tegas hakim kepadanya. (NACO/B-5)
 

Berita Terbaru