Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Plt Sekda Kalteng Setuju KASN Dibubarkan

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 01 Agustus 2017 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Mugeni sangat setuju bila Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibubarkan.

Dukungan ini disampaikan menanggapi Rencana Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang diusulkan untuk direvisi oleh DPR RI.

Ungkapan ini disampaikan saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Kota Palangka Raya, Senin hingga Selasa (1/8/2017).

Rancangan revisi UU yang sedang disusun Panitia kerja (Panja) DPR RI juga menyebutkan tentang penghapusan dalam klausul draf RUU yang sedang diusulkan.

'Saya setuju bila KASN dihapus. Kenapa karena saya rasa keberadaannya tidak efisien. Mubazir karena ada lembaga lain yang mirip. Kami dari daerah saya kira cukup melalui satu pintu saja untuk birokrasi kepegawaian,' ungkap Mugeni.

Satu pintu yang dimaksudkan Mugeni adalah dua lembaga di pemerintah pusat yang mengurusi masalah kepegawaian. Yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

'Jadi cukup satu saja pintu yang kami datangi untuk konsultasi. Selama ini kan mau melakukan apa terhadap pejabat PNS selalu harus minta restu KASN, sementara sudah ada BKN dan Kementerian PAN RB,' sambungnya.

Diberitakan, Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo bersama rombogan saat berkunjung ke Palangka Raya mengatakan pihaknya menerima keluhan beberapa kepala daerah terkait keberadaan KASN yang tidak efisien.

Karena itu,Pansus yang dipimpinnya mengusulkan penghapusan KASN meski dianggap sebagian pihak dirinya telah berpihak kepada koruptor. (ROZIQIN/B-6)

Berita Terbaru