Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tahanan Kabur Merupakan Pemilik 3,8 Gram Sabu

  • Oleh Naco
  • 01 Agustus 2017 - 22:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit  Fathurahman alias Fatur, merupakan terdakwa kasus sabu dengan jumlah barang bukti mencapai 3,8 gram. Kini pria tersebut tengah dicari kejaksaan dan kepolisian.

"Kami mohon masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar melaporkan ke kami," kata Kajari Kotim, Wahyudi, Selasa (1/8/2017).

Fatur merupakan pemilik tiga paket sabu seberat 3,8 gram. Dia merupakan jaringan Latif Cs (DPO). Nama Latif di dunia narkotika memang cukup terkenal. Bahkan beberapa kali sidang terdakwa sabu mereka mengaku dapat pasokan dari Latif.

Warga Jalan Tidar Raya I gang Merpati RT 9 RW 3, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang itu diciduk polisi pada Kamis (26/1/2017). Dari tangannya diamankan tiga paket sabu sisa yang berhasil dijual.

Aktivitas sebagai penegdar sabu itu dilakoni Fatur sejak beberapa bulan terahir. Fatur diamankan dari kicauan rekannya Riduan yang terlebih dahulu diamankan petugas Polda Kalteng.

Dalam menjalankan bisnisnya, Fatur bekerjasama dengan Riduan (berkas terpisah) residivis sabu yang tinggal serumah dengannya. Selain tiga paket sabu barang bukti lain yang turut diamankan yakni ponsel, pipet kaca, bong, gunting, sendok sabu, isolasi dan cacatan hasil penjualan sabu. (NACO/B-11)

Berita Terbaru