Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lembaga Pendidikan Harus Berizin

  • Oleh Noor Annisa
  • 01 Agustus 2017 - 23:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Johny Tangkere menegaskan setiap lembaga pendidikan harus mempunyai izin.

Menurutnya, izin yang diberikanpun harus sesuai dengan peraturan dan standar yang diberlakukan kementerian. Hal tersebut menyangkut mutu pendidikan yang diterapkan di lembaga tersebut.

"Kita harapkan lembaga pendidikan memiliki izin. Dan izinnya pun harus sesuai dengan standar yang disyaratkan kemendikbud," kata Johny, Selasa (1/8/2017).

Dia menambahkan, jika ditemukan ada lembaga pendidikan yang tidak berizin maka pihaknya akan melakukan tindakan sesuai prosedur.

"Kami akan koordinasikan dengan dinas dendidikan karena ini menyangkut masa depan anak dan tingkat kelulusan dan mutu pendidikan," tambahnya.

Dia mengatakan, perizinan pendidikan masih dalam tahap pelimpahan sehingga untuk pengecekan masih belum berjalan. Namun pihaknya akan menindaklanjuti jika memang ada lembaga yang tidak berizin dengan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.

"Apakah kelalaian, kelupaan atau dia merasa tidak perlu, dan lembaga pendidikan itu tidak boleh sembarangan. Dari segi tenaga guru dan apa yang diajarkannya," tutupnya. (NOOR ANNISA/B-11)

Berita Terbaru