Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rokan Hilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tetapkan Enam Penjudi Bingo Sebagai Tersangka

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 01 Agustus 2017 - 21:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepolisian menetapkan enam orang tersangka dari 16 orang yang diamankan pada arena perjudian bingo Jalan Kapten Mulyono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Senin (31/7/2017) malam.

Adapun tersangka yang ditetapkan tersebut yakni merupakan pemain. Sementara sisanya ada yang hanya sebagai pengunjung dan juga karyawan di sana.

"Sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang lain masih dalam pemeriksaan," kata Kasat Reskrim, AKP Samsul Bahri, Selasa (1/8/2017).

Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam, serta pengejara terhadap pemilik perjudian ketangkasan tersebut. 

Sementara, untuk barang bukti yang diamankan yakni uang Rp3,6 juta, sebuah buku rekapan, 2.200 koin untuk berjudi, 26 buah mesin bingo, dan 12 mesin pacuan kuda. Semua barang bukti sudah dibawa ke mapolres.

Terbongkarnya markas judi bingo tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian itu. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan, dan pengintaian.

Penggerebekan kali ini terbilang atensi. Pasalnya dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar. Apalagi, sebelum itu aktivitas judi bingo ramai berseliweran di berbagai media lantaran terkesan 'aman'. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru