Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Bus Sekolah Terdakwa Cabul Mulai Disidang

  • Oleh Naco
  • 02 Agustus 2017 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Z alias U (42), sopir bus sekolah terdakwa kasus tindak asusila mulai disidangkan. JPU Kejari Seruyan Akwan Annas membacakan dakwaan di hadapan hakim yang diketuai Ega Shaktiana, di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (2/8/2017).

Pada pokoknya terdakwa tak membantah dengan dakwaan yang saya bacakan ia membenarkannya saja, kata Akwan usai sidang tertutup itu.

Menurut Akwan, dalam dakwaannya kasus asusila yang menjerat warga yang bermukim di mess karyawan di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan ini ia lakukan terhadap pelajar SMP yang masih berusia 14 tahun.

Aksi itu ia lakukan memanfaatkan profesinya sebagai sopir bus yang sehari-hari mengantar pelajar, perbuatan itu ia lakukan di Kecamatan Danau Sembulu.

Di mana lokasi tersebut merupakan kediaman terdakwa juga, yang lokasinya tidak jauh dari sekolah korban dan rekan-rekannya.

Di tempat itu ia menunggu siswa pulang, saat korban pulang sekolah ia ke rumah itu, kesempatan itulah ia menyetubuhi korban, mengingat saat pulang sekolah korban selalu ke kamar terdakwa karena saat berangkat sekolah ia selalu menitipkan handphonenya di kamar Udin.

Sebelum diantar pulang tanpa adanya paksaan korban dicium dan disetubuhi kemudian saat siswa berkumpul Udin mengantar mereka pulang satu persatu ke kediamannya, hingga perbuatannya itu dilakukan sebanyak tujuh kali. (NACO/B-5)

Berita Terbaru