Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekarang Kecelakaan Tunggal Ditanggung BPJS

  • 02 Agustus 2017 - 17:22 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun ' Bagi pengendara yang mengalami kecelakaan tunggal kini bisa mengajukan klaim ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya, Jasa Raharja memastikan tidak akan memberikan santunan bagi pengendara yang menjadi korban kecelakaan tunggal dalam berlalu lintas.

'Saat ini penanggung pertama kecelakaan tunggal ada pada BPJS Kesehatan,' terang staff Jasa Raharja Pangkalan Bun, Rabu (2/8/2017).

Lanjut Yansen, Jasa Raharja tetap mengeluarkan surat penolakan santunan bagi korban kecelakaan tunggal. Nantinya surat penolakan itu dilampirkan dan menjadi dasar untuk mendapat bantuan peraawatan rumah sakit dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

"Memang kita sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, jadi kalau ada korban kecelakaan tunggal yang harus dirawat di rumah sakit maka dia atau pihak keluarga melampirkan surat penolakan dan melapor ke BPJS," ucapnya.

Sementara, Kepala Bagian Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Sampit (membawahi wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat) Dian Jabar Syahbani membenarkan hal itu, jika dalam kasus kecelakaan tunggal pihaknya siap memberikan jaminan biaya perawatan selama ada laporan kepolisian dan surat penolakan dari Jasa Raharja. Itu pun korban juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

"Kita tidak ada nilai nominalnya dalam menanggung biaya perawatan. 100 persen merupakan tanggung jawab kami. Yang penting syaratnya terpenuhi, korban harus peserta BPJS Kesehatan, ada laporan kepolisian dan juga surat keterangan penolakan dari Jasa Raharja," jelas dia.

Hal yang sama juga berlaku bagi korban kecelakaan ganda atau lebih atau pun korban angkutan jalan lainnya. Hanya saja untuk yang klasifikasi ini BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya seluruhnya. Melainkan hanya menutupi kelebihan biaya dari santunan maksimal yang harus dikeluarkan Jasa Raharja.

"Ya, Jasa Raharja menanggung dahulu sesuai ketentuan maksimalnya. Jika sudah maksimal namun masih ada biaya yang harus ditutupi, maka itulah yang menjadi tanggugan kami," tandasnya.(FAHRUDDIN FITRIYA/B-8)

Berita Terbaru