Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan Sabu, Sopir Truk CPO Dituntut Enam Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 02 Agustus 2017 - 20:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - ASK alias Ah, yang kesehariannya bekerja sebagai sopir truk CPO dituntut hukuman enam tahun penjara atas kasus kepemilikan sabu. Hal itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (2/8/2017).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata JPU Kejari Seruyan Chandra Priono Naibaho.

Selain dituntut pidana penjara, terdakwa yang mengaku sudah 1,5 bulan menggeluti bisnis sabu itu juga didenda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.

Warga Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, diamankan bersama rekannya Fre alias Jeng pada Maret 2017 di Jalan Muslimin, Gang Bakri Toyib, Desa Pembuang Hulu II.

Sebelum diamankan, terdakwa mendapatkan setengah gram sabu yang dibeli seharga Rp800 ribu. Kemudian dibagi menjadi 8 paket, lalu dua paket diberikannya ke Jeng.

Sementara enam paket lainnya akan dijual seharga Rp200 ribu per paket. Namun belum laku terdakwa diamankan petugas. Dari tangannya selain sabu, turut diamankan barang bukti lain seperti uang Rp185 ribu, ponsel, bong, sendok sabu dan korek. (NACO/B-11)

Berita Terbaru