Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Korupsi DAD Kotim, Jaksa masih Fokus Teliti Berkas

  • Oleh Naco
  • 03 Agustus 2017 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) masih fokus meneliti berkas perkara kasus dugaan korupsi dana hibah di dewan adat dayak (DAD) Kotim yang menyeret tersangka kedua, Kusmiran.

"Belum bisa kita tentukan berkas perkaranya, apakah sudah lengkap atau ada yang perlu dilengkapi lagi, karena saat ini kita masih menelitinya," kata Kepala Kejari Kotim melalui Kasi Pidsus, Hendriansyah, Kamis (3/7/2017).

Menurut Hendriansyah, penelitian itu masih dilakukan, jika ada yang kurang lengkap nanti mereka tentu akan memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian meminta agar apa yang jadi kekurangannya agar dilengkapi.

Namun sejauh ini jaksa masih belum memberikan petunjuka terhadap berkas perkara yang cukup tebal tersebut. "Nanti kita kabari seperti apa hasil penelitian berkas perkaranya," tegasnya.

Kusmiran merupakan adik kandung Hamidan IJ Biring di mana kakak beradik ini merupakan tersangka dalam korupsi dana hibah DAD, namun Hamidan sudah divonis selama 15 bulan penjara. Setelah itu sang adik menyusulnya setelah penyidik kepolisian resmi menetapkannya sebagai tersangka.

Meski saat ini kerugian negara dalam korupsi itu sebesar Rp137 juta sudah dikembalikan Hamidan sebelum penuntutannya. Namun nampaknya penyidik kembali menetapkan mantan pengurus DAD itu sebagai tersangka menyusul sang kakak.

Sebelumnya, Hamidan ditetapkan sebagai tersangka lantaran membuat laporan fiktif penggunaan dana hibah DAD yang bersumber dari APBD Kotim. Dari itulah merembet hingga pada Kusmiran yang diduga ikut menggunakan dana itu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru