Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Raja Ampat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berkas Kasus Mantan Lurah Baamang Tengah Belum Lengkap

  • Oleh Naco
  • 03 Agustus 2017 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus operasi tangkap tangan atas kasus pungutan liar (pungli) yang menyeret mantan Lurah Baamang Tengah, Karyadi masih bergulir di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Bahkan, jaksa penuntut belum menyatakan perkara itu lengkap alias P21.

"Masih diteliti jaksa yang menanganinya untuk berkas perkaranya, menunggu laporan saja apakah lengkap atau belum," kata Kepala Kejari Kotim melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah, Kamis (3/8/2017).

Perkara Karyadi sempat beberapa kali bolak balik ke Kejaksaan, karena berkas perkaranya belum lengkap. Kini, perkara sudah dillayangkan penyidik Tipikor Polres Kotim ke JPU untuk diteliti kembali.

Namun sampai saat ini belum dikeluarkan surat P21 oleh pibak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang menyatakan perkara lurah yang sudah di nonjobkan itu lengkap.

Karyadi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pungutan liar ketika ia menjabat sebagai Lurah Baamang Tengah. Ketika itu, M Adenan tengah mengurus surat keterangan tanah. Namun saat itu, ada pungutan sebesar Rp1,5 juta.

Saat petugas Saber Pungli dari Polres Kotim menciduknya dan melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti uang tersebut dalam map yang juga berisi surat pengajuan tanah. (NACO/B-2)

Berita Terbaru