Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perda Minuman Keras Kotawaringin Timur Disahkan

  • Oleh Noor Annisa
  • 03 Agustus 2017 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kotawaringin Timur (Kotim) Jhony Tangkere mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras) telah disahkan.

Dia mengatakan, untuk di Kotim tidak ada yang boleh menjual miras Golongan B dan Golongan C, terkecuali di dalam Hotel Bintang 4. Apalagi jika ditemukan toko yang menjual maka akan dikenakan sanksi.

"Toko tidak boleh menjual miras, dia minta izin pun tidak kita berikan dan di Kotim hanya boleh golongan A," jelasnya, Kamis (3/8/2017).

Menurutnya, jika ditemukan toko yang menjual miras Golongan B dan Golongan C, maka instansi terkait dipersilakan  menindak, sebab dipastikan tidak mempunyai izin menjual.

"Kalau ditemukan silahkan saja SatpolPP atau kepolisian tindaklanjuti, tidak ada alasan sebab mereka tidak punya izin," tegasnya.

Sementara, tugas Dinas Penanaman Modal dan PTSP menurutnya menindak mereka yang sudah mempunyai izin namun melakukan pelanggaran tapi tidak untuk yang belum mempunyai izin. (NOOR ANNISA/B-5)

Berita Terbaru