Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Negeri Kobar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Senjata Api

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 03 Agustus 2017 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu beserta timbangan digital dan alat hisapnya, pil Carnophen (zenith) serta minuman keras berbagai merk, di halaman Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kamis (3/8/2017).

Selain sabu dan perlengkapannya, turut dimusnahkan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya, dua pucuk airsoft gun, satu senjata laras panjang rakitan dan beberapa alat tangkap ikan ilegal termasuk dua alat setrum dan bukti perjudian bola gelinding.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kejari Kotawaringin Barat, Bambang Dwi Murcolono disaksikan oleh Kasat Narkoba, Kepala BNNK dan perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah. Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti dari perkara yang sudah inkrah dan mempunyai ketetapan hukum sepanjang 2016 sampai 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Bambang Dwi Murcolono mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan hasil perkara yang sudah inkrah dan tidak ada upaya hukum lagi sehingga harus dimusnahkan.

Ia mengungkapkan, barang bukti berupa sabu, pil zenit sebanyak 5.000-an lebih dan minuman berbagai merk berjumlah 300-an lebih, satu senjata api rakitan, dua airsoft gun dan senjata laras panjang satu pucuk.

"Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara yang sudah diputus dan tidak ada upaya hukum lagi," tegas Bambang seusai pemusnahan barang bukti, Kamis (3/8/2017).

Pantauan di lapangan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, sementara senjata api dan alat timbangan digital dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi. (KOKO SULISTYO/B-2)

Berita Terbaru