Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mahakam Ulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Cornedy Divonis 7 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Uang Ganti 6 Miliar Lebih

  • Oleh Hamdi
  • 03 Agustus 2017 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - S telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, sidang Cornedy memasuki babak baru yaitu pembacaan tuntutan yang digelar dipengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (3/8/2017).

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Komaidi SH MH melalui Kasi Pidsus Andrianto Budi Santosa menjelaskan, pada persidangan yang digelar hari ini telah di bacakan tuntutan perkara atas nama terdakwa Cornedy dengan sangkaan pasal 8 jo pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan uu no 20 tahun 2001, dengan pidana 7 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta sub 6 bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti sebanyak Rp 6.276.0312.33.-

"Yang jelas ini baru tuntutan yang si sampaikan jaksa penuntut unum (JPU) dalam persidangan, untuk putusannya tentunya menjadi ranah majeleis hakim dan jaksa dalam hal ini sudah tidak mempunyai kewenangan sama sekali," papar Andrianto.

Ia menjelaskan proses persidangan dengan terdakwa Cornedy ini memang tergolong panjang karena jumlah saksi yang diperiksa cukup banyak dan melelahkan. Belum lagi terkadang ada keterangan saksi yang berbeda dengan yang ada pada berita acara pemeriksaan (BAP) sehingga harus disingkronkan.

"Yang jelas setelah tuntutan di bacakan dipastikan persidangan tidak lama lagi akan berakhir, sebab setelah pembacaan tuntutan pleh jpu maka majelis Hakim akan membacakan putusannya." (HAMDI/B-8)

Berita Terbaru