Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Dompu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korban KDRT Dituding Rekayasa Luka

  • Oleh Naco
  • 03 Agustus 2017 - 20:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) HA (47) membantah melakukan penganiayaan terhadap istrinya Sri Utami. Bahkan luka yang diderita korban dinilai rekayasa.

Jelas rekayasa. Masa ada luka cakar. Hasil visum itu bukan akibat penganiayaan terdakwa, tapi korban melukai dirinya sendiri, kata Sugi Santosa, kuasa hukum terdakwa, usai sidang, Kamis (3/8/2017).

HA juga menyatakan sama sekali tidak ada menganiaya korban sebagaimana yang terungkap dalam dakwaan JPU Kejari Kotim, Arie Kesumawati.

Saya tidak ada memukulnya pada hari itu, kata HA di hadapan hakim yang diketuai oleh Nico Hendra Siragih tersebut.

Kejadian pada Jumat (31/3/2017) sekitar pukul 17.30 WIB yang berlangsung di halaman rumah mereka, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang itu hanya cek cok biasa.

Masalah itu sudah didamaikan di pospol setempat. Saksi perdamaian itu disaksikan oleh Supandi dan Suhermanto. Bahkan keduanya dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa. Namun seperti apa kejadian hari itu keduanya mengaku tidak tahu.

Saya hanya disuruh tanda tangan menjadi saksi perdamaiannya, apakah ada pemukulan atau tidak saya tidak tahu, kata Supandi, begitu juga dengan keterangan saksi Suhermanto.

Sementara keterangan korban beberapa waktu menyatakan dipukul suaminya hingga menderita luka lebam di bagian wajah dan kepalanya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru