Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wow.. Tata Kelola SDA di Kalteng Jadi Fokus KPK, Kenapa

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 03 Agustus 2017 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Tata kelola sumber daya alam (SDA) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi fokus incaran komisi pemberantasan korupsi (KPK). Penekanan ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat berbicara di Palangka Raya, Kamis (3/8/2017). Kenapa

Provinsi Kalteng memang kaya SDA. Namun tata kelolanya belum bagus dan banyak ditengarai tidak memberi impact besar kepada daerah dan masyarakat baik dalam bentuk pajak maupun lainnya, serta dalam segi perizinan masih banyak yang belum klir.

Saut menyebut, penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalteng belum semuanya berstatus clean & clear (CnC). Berdasarkan status per 2 Mei 2017, IUP dengan status CnC berjumlah 489 dan Non CnC sebanyak 171.

'Salah satu yang menjadi fokus KPK di Kalteng adalah pengelolaan SDA. Kami berharap permasalahan tumpang tindih perizinan dan izin dengan status non CnC bisa segera diselesaikan oleh pemerintah pusat dan Pemprov Kalteng,' kata Saut.

Namun ada satu hal terkait CnC yang menjadi kerisauan Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran. Dalam rapat koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi terintegrasi di Aula Jayang Tingang bersama Tim Supervisi KPK tersebut ia mengatakan adakalanya perusahaan mengantongi sertifikat CnC namun justru bermasalah dan izinnya tumpang tindih.

Berikutnya Sugianto menyebut, kadangkala pengurusan CnC dan penyelesaian tumpang tindih dan status kawasan, selalu berbelit bukan hanya di tingkat Provinsi. Sebaliknya, berbelit dan memakan waktu hingga berbulan bulan bahkan ada yang bertahun-tahun tidak juga selesai.

'Sudah selesai di Gubernur, eh 6 bulan lebih di Kementerian tidak selesai. Ada satu perusahaan yang mengeluh, berkasnya di kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) sudah 4 tahun tidak selesai. Lalu mereka kementerian bilang harus urus parsial untuk peta kawasan, padahal di SK Menhut sudah klir. Hal ini lah kadang saya berfikir tiadakan saja CnC itu,' ungkapnya. (ROZIQIN/B-6)

Berita Terbaru