Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Cara Membersihkan Lahan Bekas Tambang Emas yang Tercemar Merkuri

  • Oleh Wahyu Krida
  • 04 Agustus 2017 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Selama ini wilayah pertambangan emas selalu diidentikkan dengan daerah yang tercemar. Namun apakah bisa melakukan penambangan tetapi limbahnya tidak menimbulkan dampak lingkungan

"Sangat bisa! Sebenarnya teknologi kimia untuk memulihkan tanah bekas pertambangan yang tercemar logam berat, contohya merkuri atau raksa yang biasa digunakan penambang untuk menangkap bulir emas, sudah sangat lama sekali ditemukan," ujar Research And Depelopment Assiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Susilo Hadi, Jumat (4/8/2017).

Ia kemudian menjelaskan secara ringkas cara pengolahan tanah bekas pertambangan tersebut. "Caranya mudah. Tanah sisa pertambangan diambil dan diolah menggunakan bahan kimia tertentu yang berfungsi menangkap merkuri yang terbuang dan mencemari tanah. Bila merkuri telah diambil dari unsur tanah, maka lahan bekas tambang emas tersebut aman digunakan kembali oleh masyarakat untuk berkebun dan beternak," jelasnya.

Selain itu, dengan mengambil kembali merkuri dari lahan bekas pertambangan yang tercemar, ada manfaat lain yang dianggap sangat menarik. "Karena dalam kandungan merkuri tersebut masih terdapat kandungan emas yang tentunya membawa nilai ekonomis tinggi. Artinya ada dua keuntungan yang dirasakan," bebernya.

Pertama, lahan bekas tambang yang tercemar kembali bersih dan bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat serta keuntungan ekonomis dari membersihkan tanah dari pencemaran tersebut. "Kita bisa mendapatkan sisa emas yang terkandung dalam merkuri yang tidak sengaja terbuang," jelasnya.

Ia kemudian mengatakan, cara mempelajari teknologi tersebut. "Mudah saja. Silakan hubungi lembaga APRI Kobar yang berkantor di Jalan Malijo. Kami akan memberikan pengetahuan tersebut secara gratis. Namun kesempatan ini hanya terbuka bagi kelompok masyarakat dan tidak bersifat individu atau sendiri sendiri," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru