Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Malaka Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Duuh... Kakek Ini Edarkan Sabu untuk Mencukupi Kebutuhan Sehari-hari!

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 04 Agustus 2017 - 12:28 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pasangan suami istri berusia lanjut, BS (64) dan istri sirinya U (43), warga Jalan M Taher, RT 07, RW 03, Kecamatan Kumai dibekuk Satuan Narkoba Polres Kobar dengan sejumlah paket narkoba jenis sabu berjumlah 12 paket dengan berat total 5,23 gram, sekitar pukul 17.00 Wib, di kediamannya, Kamis (3/8/2017).

Penangkapan terhadap pasangan sabu ini berdasarkan laporan masyarakat yang mengungkapkan bahwa di rumah BS sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Rupanya, kakek dengan empat cucu ini juga merupakan TO dari Satnarkoba Polres Kobar.

Selain pemakai sabu, kakek yang sehari-hari berprofesi sebagai pekebun ini mengaku sudah sebulan menjadi pengedar sabu. Sementara sang istri merupakan kurir yang bertugas mengantarkan pesanan sabu dari pembeli. Setiap satu paket sabu yang terjual, pasutri ini mendapatkan keuntungan Rp50 ribu.

Kepada Borneonews, mereka mengaku terpaksa menjual sabu untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. Kalau keuntungan dari menjual sabu kami gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, kata BS di ruang penyidikan Satnarkoba Polres Kobar, Jumat (4/8/2017).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono mengatakan, pada saat tim satnarkoba melakukan penyelidikan dan penggeledahan, ternyata ditemukan 12 paket sabu di dalam jaket berwarna hitam yang tergantung di kamar mandi. Sabu yang ditemukan merupakan titipan dari P, namun gerak cepat kita untuk melakukan upaya paksa bocor dan kabur, saat ini masih kita kejar, terang Kariatmono.

Dari tangan pasutri ini, berhasil diamankan sabu 12 paket dengan berat total 5,23 gram, uang tunai Rp622 ribu hasil penjualan sabu dan satu HP.

Kedua pasutri sabu ini akan disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), subsider pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (KOKO SULISTYO/B-2)

Berita Terbaru