Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Cilegon Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Praperadilan Anang ke Polda Kalteng Dimulai Pekan Depan

  • Oleh Naco
  • 04 Agustus 2017 - 13:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang Praperadilan perdana Anang Janggai terhadap Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) akan dimulai pekan mendatang. Hal ini diketahui setelah penetapan dari Pengadilan Negeri Sampit resmi dikeluarkan.

"Sudah keluar penetapannya, sidang perdana dimulai Rabu (9/8/2017) depan," kata Richard William, kuasa dari Anang Janggai, Jumat (4/8/2017).

Richard menegaskan, mereka sudah siap menghadapi Polda Kalteng, karena dari awal mereka yakin penetapan tersangka terhadap Anang cacat hukum. Karena lokasi kejadian yang disebut diserobot oleh Anang atas laporan PT Sinar Citra Cemerlang (SCC) tak sesuai yakni blok C9-C10.

Sementara lahan yang diklaim warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu itu berlokasi di blok E10 sebagaimana bukti kepemilikan surat tanah yang di kantongi Anang yang sampai saat ini tidak diganti rugi.

Anang melakukan praperadilan setelah Polda Kalteng menerima laporan PT SCC atas penyerobotan lahan yang dilakukan Anang atas lahan dengan luas sekitar 15 hektar di kawasan kebun perusahaan itu.

Pada April lalu Anang ditetapkan sebagai tersangka. Karena tidak terima melalui Ketua LBH Gapta Richard William ia mengajukan gugatannya, mempraperadilankan Polda Kalteng.(NACO)

Berita Terbaru