Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Alasan Tersangka Penyerobotan Lahan Mempraperadilankan Polda Kalteng

  • Oleh Naco
  • 04 Agustus 2017 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anang Janggai sampai mempraperadilankan Polda Kalteng lantaran pihaknya menilai tidak ada dasar hukum kuat untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka. Ini seperti yang diungkapkan kuasa hukum Anang, Richard William, Jumat (4/8/2017).

Menurut Richard, beberapa waktu lalu kliennya sudah hadir penuhi panggilan penyidik Polda dalam pemeriksaan tambahan. Di mana dalam pemeriksaan itu menurut Richard seperti yang ditunjukkannya dalam BAP Anang di mana pertanyaam penyidik hanya seputar ganti rugi lahan di blok C.

Sementara Anang memang tidak pernah mengklaim lahan itu namun yang diklaim blok E sebagaimana bukti kepemilikan surat tanah dan bukti gugatab perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Jadi apa dasar penetapan tersangka itu. Nah itu yang sampai saat ini belum jelas," tegas Richard, Jumat (4/8/2017).

Dasar BAP Anang tersebut akan menjadi bukti kuat mereka kalau penetapan tersangka terhadap warga Bukit Raya, Kecamatan Cemlaga Hulu itu tidak ada dasar kuat pidananya.

Bahkan Richard yakin mereka akan menang atas praperadikan yang diagendakan pada Rabu (9/8/2017) mendatang. Tidak hanya itu Richard ingin Polda Kalteng melakukan SP3 terhadap kasus Ananh yang ditetapkan sebagai tersangka pada April 2017 lalu atas kasus penyerobotan lahan milim PT Sinar Citra Cemerlang itu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru