Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ingat Ya, Ini Loh yang Ditandatangani Para Kepala Daerah di Kalteng dengan KPK

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 04 Agustus 2017 - 22:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Hari Kamis (3/8/2017) kemarin menjadi hari yang menarik bagi kepala daerah se-Kalimantan Tengah (Kalteng) karena kegiatan koordinasi supervisi pencegahan korupsi. Tetapi juga menjadi hari yang mengesankan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena penandatanganan komitmen para kepala daerah untuk mendukung program pemberantasan korupsi terintegrasi di Bumi Tambun Bungai ini.

Di sisi lain, fakta yang ditampilkan KPK, yaitu kepatuhan dalam pelaporan mengenai laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) di Kalteng yang rendah. Sebab sampai saat ini, baru 26,01 persen Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Kalteng yang melaporkan hartanya. Untuk DPRD Provinsi Kalteng, tingkat kepatuhan baru mencapai 48,89 persen. Angka ini tak berbeda jauh dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng hanya mencapai 49,06 persen.

Lalu apa kaitannya dengan penandatanganan komitmen seluruh kepala daerah dan Ketua DPRD se-Kalteng Setidaknya mereka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), salah satunya transparansi pejabat negara/daerah.

Berikut ini isi lengkap 10 poin yang ditandatangani 14 bupati dan Walikota serta Ketua DPRD se-Kalteng, serta Gubernur Kalteng dan Ketua DPRD Kalteng.

'Kami, pimpinan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN berkomitmen untuk mendukung program pemberantasan korupsi terintegrasi:

1. Melaksanakan Proses Perencanaan & Penganggaran APBD yang mengakomodir kepentingan publik serta bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planning yang terintegrasi dengan e-budgeting;

2. Melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa berbasis elektronik termasuk pendirian Unit Layanan Pengadaan (ULP) mandiri dan penggunaan e-procurement;

3. Melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan proses penerbitan perijinan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang transparan dan jelas dengan mengoptimalkan teknologi informasi;

4. Melaksanakan tata kelola Dana Desa termasuk pemanfaatan yang efektif dan akuntabel;

5. Melaksanakan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang kompeten dan independen dengan didukung oleh SDM dan anggaran pengawasan yang memadai;

6. Melakukan pembaruan peraturan LHKPN dan membentuk Unit Pengelola LHKPN serta membangun Sistem Pengendalian Gratifikasi dan membentuk Unit Pengendali Gratifikasi;

7. Membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan;

8. Melaksanakan perbaikan manajemen ASN/PNS dan penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja;

9. Melaksanakan perbaikan manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah dengan didukung sistem, prosedur, dan aplikasi yang transparan dan akuntabel;

10. Melaksanakan Rencana Aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.

Penandatanganan kesepakatan atau MoU yang dilakukan di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur ini disaksikan Kepala Polda Kalteng, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, dan Kepala badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng, serta Wakil Ketua KPK RI Saut Situmorang. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru