Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ungkap Jaringan Sabu di Perbatasan RI-Malaysia Lima Prajurit dapat Penghargaan

  • Oleh Nazir Amin
  • 05 Agustus 2017 - 11:12 WIB

BORNEONEWS, Pontianak - Lima prajurit dari Satgas Pengamanan Perbatasan Yonif Para Raider 502/Ujwala Yudha mendapat penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB). Pasukan Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia itu, berhasil mengungkap dan menangkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu 31,62 KG dan 1988 butir seberat 568,4 gram ekstasi jenis methapetamin. Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen Andika Perkasa akan memberikan anugerah itu, Rabu (9/8/2017).

Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Tri Rana Subekti mengungkapkan hal itu, kepada pers, di Media Center Kodam XII/Tpr, Jalan Teuku Umar no. 47 Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (4/8/2017).

Dalam rilis yang diterima Sabtu (5/8/2017), Kapendam Tanjungpura mengungkapkan, narkoba harus diperangi secara serius. Pasalnya, pengguna narkoba, kata Kapendam, tidak pandang status sosial, ekonomi dan agama. Ia menyebutkan, Negara kita sudah nyatakan perang terhadap Narkoba yang akan merusak generasi muda.

Pangdam akan memberikan penghargaan tersebut, di Pos Perbatasan Nanga Badau. Yaitu, berupa kenaikan pangkat luar biasa  dan rekomendasi sekolah untuk tiga orang: Sertu Rosadi, Sertu Leander Wiran dan Kopda Yuda Eka, sedangkan dua orang Lettu Inf Tendry Aryo dan Serka Sandi Triyudha diberikan penghargaan berupa rekomendasi sekolah.

Kolonel Tri menceritakan, pengungkapan dan penangkapan jaringan peredaran narkoba oleh prajurit Satgas Pamtas Yonif PR 502/UY tersebut terjadi 30 November 2016, di Desa Badau Kecamatan Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. Karena proses pengajuan secara prosedural mulai dari Kodam XII/Tpr Ke Mabes Angkatan Darat, dari Mabesad ke Mabes TNI dan diputuskan melalui sidang maka baru diberikan saat ini.

Kapendam menyatakan, penganugerahan penghargaan dan KPLB tersebut, diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 44 ayat 1 yang berbunyi, Prajurit yang mendapat tugas dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas dapat dianugerahi kenaikan pangkat luar biasa.

'Hal itu dimaksudkan agar prajurit tersebut dapat menjadi teladan bagi prajurit lainnya untuk berbuat yang terbaik dalam tugas pengabdian kepada rakyat, bangsa dan negara', jelas Kapendam.

Kapendam mengungkapkan, pemberian penghargaan tersebut merupakan langkah nyata dan komitmen yang konsisten dari Pimpinan TNI AD dalam memberikan Reward and Punishment kepada prajurit TNI AD. (RO/*/N).

Berita Terbaru