Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kalau Kepemilikan Batang Garing oleh Perseorangan, Itu Melanggar Hukum

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 07 Agustus 2017 - 06:34 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Apabila gedung Batang Garing Bisnis Centre menjadi milik perseorangan, diduga hal tersebut melanggar hukum. Ungkapan ini disampaikan ahli waris Alm. Mahir Mahar (PT Guntur Gempita), Rada Mahar (PT Gempita Kalteng), Eldoniel Mahar dalam rilis yang diterima Bornenews,co.id, Minggu (6/8/2017).

Ia tegas menyatakan, dana pembangunan gedung Batang Garing adalah milik banyak pihak berupa setoran dari perusahaan-perusahaan hak pengusahaan hutan (HPH) di Kalteng. Sehingga ia mempertanyakan bagaimana mungkin ada yang yang mengklaim dan berniat menjualnya secara sepihak.

Jika terjadi (penjualan) maka patut diduga atau bisa saja terjadi pelanggaran hukum,' cetusnya.

Ia melanjutkan, semangat pendirian batang Garing adalah sumbang sih pengusaha HPH berupa sebuah gedung di Palangka Raya, bukan untuk dimiliki pengusaha HPH. 'Melainkan sebagai sumbangan untuk Kalimantan Tengah (Kalteng),' tandas dia.

Sebelumnya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan, gedung Batang Garing memang andil pengusaha HPH, dibangun diatas aset Pemprov berupa sebidang tanah. Tetapi kini perusahaan sudah banyak yang tutup, sehingga aset itu sudah seharusnya kembali ke Pemprov. Karena ada penguasaan segelintir orang atau kelompok, persoalan aset itu dilaporkan ke KPK. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru