Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Koperasi Tingkat Provinsi, Ada Loh yang Dibubarkan Menteri

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 07 Agustus 2017 - 11:24 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memiliki 52 unit koperasi. Terdiri 6 unit koperasi sekunder dan 46 koperasi. Dari jumlah 52 unit ini ada yang dibubarkan menteri. Hal ini berasarkan data per Juni 2017. Apa saja mereka

'1 unit koperasi sekunder, kemudian ada 4 koperasi primer. Mereka dibubarkan oleh kementerian dengan SK menteri,' jelas Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (KUMKM) Kalteng, Sapto Nugroho kepada Borneonews.co.id, Senin (7/8/2017).

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) membubarkan mereka dengan surat keterangan (SK) Pembubaran dari Kementerian per 22 Desember 2016.

Sapto menjelaskan, mekanisme pembubaran saat ini kemang bisa dilakukan oleh pihak kementerian, jika ternyata memang ada temuan-temuan yang tidak sesuai dengan semangat berdirinya koperasi itu sendiri.

'Jadi pihak kementerian memang bisa membubarkan. Tidak seperti beberapa waktu lalu yang seakan sulit dibubarkan kecuali dengan mekanisme atau aturan organisasi sendiri. Kini tidak lagi. Selama ada menyimpang dari ruh, semangat, atau tujuan didirikannya sebuah koperasi, ya sangat bisa dibubarkan,' lanjutnya.

Dia berharap, koperasi makin bebenah, mulai dari sisi teknis atau operasional maupun prinsip manajemen. Pihaknya akan selalu memonitor dan melakukan pembinaan supaya koperasi di Kalteng tapt guna dan tepat manfaat bagi para anggotanya. Prinsip Sapto, tidak penting mengejar jumlah banyak tetapi penting mengejar kualitas. (ROZIQIN/B-6)

Berita Terbaru