Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Alasan inilah Ahli Waris Batang Garing Setuju Diserahkan ke Pemprov

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 07 Agustus 2017 - 11:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Gedung Batang Garing Bisnis Center dibangun oleh konsorsium pengusaha hak pengusahaan hutan (HPH) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) puluhan tahun silam.

Ahli waris penyokong dana pembangunan gedung itu setuju jika aset tersebut dilimpahkan tanpa syarat kepada pewaris yang sah.

Eldoniel Mahar, sang ahli waris perusahaan yang menyumbang pembangunan gedung tersebut dalam rilisnya, Minggu (6/8/2017) menyebut, Gedung Batang Garing bukan untuk dimiliki pengusaha HPH, melainkan sebagai sumbangan untuk Kalteng.

'Menyikapi pemberitaan dibeberapa media baru-baru ini, PT Guntur Gempita (milik Alm.Mahir Mahar) dan PT Gempita Kalteng (milik Rada Mahar) selaku perusahaan HPH yang ikut menyetor dana pendirian gedung dengan ini menyatakan tidak setuju gedung dijual kepada pihak ketiga,' katanya.

Dia menyebut stake holder yang paling berhak adalah Pemprov Kalteng. Apa alasannya Eldoniel menyebut dua alasan.

'Setuju Gedung Batang Garing diserahkan (tanpa syarat) kepada Pemprov dengan alasan; Pemprov satu-satunya pihak yang paling tepat mewakili stake holder yang ada di Kalteng,' imbuhnya.

'Kedua, Pemprov memiliki kemampuan mendayagunakan gedung tersebut menjadi lebih baik (dari kondisi sekarang) serta lebih bermanfaat bagi masyarakat,' imbuhnya lagi.

Sebelumnya dia mengatakan pada dasarnya, gedung tersebut bukan milik perorangan atau pribadi melainkan milik banyak pihak sehingga tidak dapat dijual secara perorangan (pribadi) oleh segelintir orang tertentu.

'Dana pembangunan gedung Batang Garing adalah milik banyak pihak berupa setoran dari perusahaan-perusahaan HPH di Kalteng. Bagaimana mungkin kok ada yang berniat menjualnya secara sepihak,' (ROZIQIN/B-6)

Berita Terbaru