Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mukomuko Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Sajam, Belasan Warga Buhut Dituntut Lima Bulan

  • Oleh Hamdi
  • 07 Agustus 2017 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebanyak 15 terdakwa membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin, semuanya warga Desa Buhut, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas dengan agenda pembacaan tuntutan.

Ke-15 orang tersebut melakukkan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sajam saat memortal di areal pertambangan PT Asmin Bara Baronang dengan menggunakan senjata tajam.

Tampak dalam pantauan, di ruang sidang II, tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas bervariasi, mulai dari dituntut 5 lima bulan pidana penjara, hingga 10 bulan. Seperti halnya perkara atas nama Krisno.

Menurut JPU Siswanto SH, berdasarkan fakta-fakta persidangan terdakwa atas nama Krisno terbukti meyakinkan bersalah, yakni membawa sajam tanpa ijin sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Dengan ini terdakwa dituntut 5 bulan pidana penjara," ucapnya, Senin (7/8/2017).

Siswanto menambahkan, tuntutan terghadap para terdakwa bervariasi ada yang 5 bulan hingga 10 bulan penjara. "Yang dituntut 10 bulan penjara itu karena yang mengajak, dan yang dituntut 5 bulan yang ikut-ikutan," beber dia.

Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Damenta Alexander SH MHum bersama anggotanya Isnandar Syahputra dan Agustinus Herwindu Wicaksono SH memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan nota pembelaan (pledoi).

"Kepada terdakwa, pada sidang berikutnya kita berikan kesempatkan untuk melakukan pledoi," ujar Damenta. (HAMDI/B-5)

Berita Terbaru