Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Miliki Sabu, Buruh Harian Lepas Ini Diringkus

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 07 Agustus 2017 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas, AB alias Ah (41), warga Gg Kaswari, Jl S Parman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), harus berurusan dengan polisi karena kepemilikan sabu sebarat 0,12 gram.

Ia ditangkap pada Minggu (6/8/2017) malam sekitar pukul 00:00 WIB. Dia ditangkap di belakang rumah toko yang ada di Jl Pramuka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Saat kami tangkap, tersangka berupaya membuang barang bukti. Namun berhasil kami temukan, ujar Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Yonals, Senin (7/8/2017).

Barang bukti tersebut disimpan di dalam bong sabu dan bungkup pakai kotak rokok. Dia membuangnya di samping pagar toko tersebut. Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberat 0,12 gram yang disimpan di dalam bong, plastik klip, dan sendok yang terbuat dari sedotan.

Sementara, tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa di ruko tersebut sering digunakan untuk wadah bertransaksi sabu. Sehingga merekapun langsung melakukan penyelidikan ditempat itu pada Minggu malam.

Saat sampai TKP, aparat melihat tersangka sedang berdiri di belakang ruko. Merekapun langsung turun dari kendaraan dan mendatanginya. Namun saat itu kedatangan polisi diketahuinya, sehingga langsung berupaya membuang sabu tersebut.

Tetapi, hal itu berhasil diketahui oleh polisi yang langsung menangkapnya dan mengambil barang bukti sabu yang dibuang. Sehingga tersangka tidak dapat mengelak lagi langsung diringkus oleh aparat.

Saat ini tersangka sudah kami bawa ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan mencari tahu dari mana barang tersebut didapatkan, terang Yonals. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru