Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Tuntut Penjual Zenith Dekat Sekolah 2 Tahun Penjara

  • Oleh Ika Lelunu
  • 08 Agustus 2017 - 07:58 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa menuntut LR (22), penjual Zenith di dekat sekolah, dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (7/8/2017).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra Sagita Sudadi dari Kejari Palangka Raya menilai penjual 13 keping obat daftar G jenis zenith itu, bersalah sebagaimana Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Terungkapnya tindak pidana yang dilakukan warga Jalan Tjilik Riwut Km 29 ini, bermula pada 6 April 2017, sekitar pukul 12.30 WIB. Ketika itu, ia berangkat dari rumah menuju ke Jalan Perkebunan dengan membawa 13 keping zenith, masing-masing berisikan 10 butir.

Setelah sampai di tempat yang dituju, tepatnya di samping SD Negeri 2 Banturung, terdakwa duduk dengan maksud ingin menjual sediaan farmasi yang sudah dicabut izin edarnya itu. Tak lama, ada seseorang yang mendatanginya untuk membeli satu keping zenith seharga Rp40.000.

Selanjutnya, LR menerima telepon dari seseorang yang mengatakan ingin membeli satu keping zenith darinya. Beberapa waktu kemudian, datang seseorang membeli satu keping zenith seharga Rp40.000.

Usai orang terakhir yang membeli zenith dari terdakwa pergi, datang sejumlah petugas Polsek Bukit Batu menangkap LR dan segera membawanya ke Polsek untuk diproses hukum lebih lanjut. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (IKA LELUNU/PPOST/N).

Berita Terbaru