Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Suami Istri Pengedar Sabu Ini Ditangkap Aparat Polres Barito Utara

  • Oleh Ramadani
  • 08 Agustus 2017 - 11:18 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Setelah mengamankan dua pengedar sabu, Sum alias Ha bin Be (26) dan AI alias Ag bin Han (52), kini jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara juga menciduk dua bandar sabu.

Kapolres Barito Utara melalui Kasat Resnarkoba AKP Tugiyo SH menjeskan dari pengakuan dua tersangka Har dan Ag bahwa sabu miliknya didapat dari seorang bandar, Li alias Lia bin Yad.

Dari keterangan ini petugas melakukan pengambangan dan mendatangi TKP di jalan Kapten Piere Tendean RT 20A Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Alhasil sekitar satu jam dari penangkapan kedua pengedar yang sebelumnya diamankan petugas berhasil mengamankan tersangka Li alias Lia bin Yad (27) beserta suaminya yang juga sebagai bandar yakni AM alias Pu bin HB (38) di rumahnya, Senin (7/8/2017) sekitar pukul 16.30 WIB. 

“Petugas sempat kesulitan melakukan ppenangkapan karena kedua bandar tersebut tidak membukakan pintu saat penggerabekan, sehingga petugas harus mendobrak masuk,” ujar Tugiyo, Selasa (8/8/2017).

Setelah itu petugas mengamankan suami istri yang menjadi bandar sabu tersebut dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Namun, petugas hanya mendapati barang bukti satu paket sabu seberat 0,47 gram bruto, satu buah pipet kaca, satu timbangan digital merk CHQ warna hitam, dua bungkus plastik klip kecil kosong, dua set alat hisap sabu lengkap, satu buah kompor pembakar sabu, satu botol alkohol, dua buah sendok takar dari sedotan plastik, satu buah HP Nokia type 105 warna biru, satu buah HP Samsung warna putih ( android ), dua buah tas kecil warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 19.175.000.

“Diduga tersangka sempat melarutkan barbuk ke dalam air, sehingga hanya berhasil menemukan satu paket kecil dan barang lainya.  Kedua bandar tersebut besertaa barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut” ujarnya.

Tersangka suami istri ini melanggar Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) junto 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru