Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sanksi Hukum Berat bakal Jerat Pemilik Pabrik Minuman Keras

  • Oleh Wahyu Krida
  • 08 Agustus 2017 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemilik pabrik minuman keras skala besar yang terjaring razia beberapa waktu lalu terancam sanksi tindak pidana ringan dan sanksi hukum dengan ancaman hukuman berat.

Untuk proses hukum pidana kami serahkan pada Polres Kobar. Sanksi hukum berat ini merupakan bukti dari komitmen Pemkab Kobar untuk menanggulangi peredaran miras dan narkoba di Kabupaten Kobar, jelas Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah saat menggelar jumpar pers di Mapolres Kobar Selasa (8/8/2017).

Di tempat yang sama, Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto menjelaskan, undang-undang yang digunakan untuk menjerat para pelaku. Para tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan dan UU Lingkungan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, jelas Wakapolres.

Sekadar diketahui, dalam penggerebekan pabrik minuman keras yang dilakukan Satpol PP dibantu oleh TNI Polri Sabtu dan Minggu (5-6/8/2017) berhasil mengamankan pemilik pabrik arak Bongcinpat (51) warga Dawak, Kotawaringin Lama dan Tjung Tjin Lung (35) warga Kalimantan Barat.

Dari penggerebekan tersebut didapatkan barang bukti di pabrik arak pertama sebanyak 37 tong atau sebanyak 100 liter arak dan tuak. Setelah itu di pabrik kedua ditemukan minuman keras sebanyak 61 tong arak dan tuak serta empat dandang besar, dengan total ribuan liter arak dan tuak senilai ratusan juta rupiah. (WAHYU KRIDA/B-2)
 

Berita Terbaru