Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembunuh di Katingan Diamankan di Kapuas

  • Oleh Abdul Gofur
  • 08 Agustus 2017 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Ba (31), pelaku pembunuhan di Desa Tumbang Atei, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan pada 30 Juli 2017 lalu akhirnya diamankan oleh petugas di Kelurahan Sungai Hanyu, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Senin (7/8/2017) malam.

Menurut Kapolsek Sanaman Mantikei/Petak Malai Iptu Kusean Afandi, sebelumnya pada Minggu (30/7/2017) sekitar pukul 13.00 Wib di Desa Tumbang Atei Kecamatan Sanaman Mantikei, tersangka Ba terlibat perkelahian dengan Sigit Tri Sarjono (38) warga Desa Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah.

Saat itu Sigit terkena tusuk dan dilarikan ke RSUD Mas Amsyar Kasongan, namun setelah beberapa jam lamanya dirawat korban meninggal dunia.

Menurut Kapolsek Iptu Kusein, Ba ditangkap tim gabungan Unit Resintel Polsek Sanaman Mantikei, Sat Intel Res Gumas, dan personil Polsek Kapuas Hulu yang dipimpin Kapolsek Sanaman Mantikei Res Katingan Iptu Kusean Afandi.

Kronologis penangkapan tersangka Ba, kata Kapolsek saat personel Polsek Sanaman Mantikei melaksanakan penyelidikan selama empat hari.

Kemudian personel bersama ayah tersangka atas nama Jakit berupaya membujuk pelaku agar menyerahkan diri dengan di back up secara diam - diam oleh tim gabungan,

Setelah pelaku tiba di TKP kemudian tim gabungan langsung mengamankan pelaku ke Polsek Kapuas Hulu Res Kapuas untuk introgasi awal dan langsung mengamankan pelaku ke Polres Katingan guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan, pelaku tidak mengetahui bahwa korban telah meninggal dunia, katanya.

Sebelum kejadian pelaku dan korban sempat minum minuman keras jenis bir, kemudian terjadi cekcok mulut diantara keduanya akibat korban meminta ganti rugi kerusakan mobil miliknya yang dipinjam pelaku sebesar Rp12 juta.

Namun pelaku tidak mau membayar dengan alasan bahwa korban pun memiliki utang sebesar Rp4 juta dengan pelaku. Namun korban tetap bersikeras menagih pelaku.

Korban pun naik pitam, emosi dan langsung menarik rambut pelaku serta menampar kepala pelaku.
Kemudian pelaku melarikan diri, namun korban mengejar pelaku dan saat lari pelaku melihat sebilah pisau pemotong pinang yang ada di halaman rumah warga untuk kemudian diambil langsung menusukkan ke perut korban sebanyak dua kali sebelah kiri.

Setelah menusuk korban pelaku membuang pisau tersebut di sekitar TKP di Desa Tumbang Atei Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan.

Saat itu pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan perahu kecil ke sebrang Desa Tumbang Atei dan meminjam serta menggunakan sepeda motor milik keluarganya menuju ke Desa Mahoroi, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gumas.

Kemudian pelaku meninggalkan sepeda motornya untuk selanjutnya menumpang taxi roda empat menuju ke suatu perusahaan yang tidak pelaku ketahui nama perusahaannya.

Kemudian pelaku menumpang ojek ke Desa Bukoi, Kabupaten Gumas dan bermalam selama empat hari, lalu pelaku menumpang kelotok lagi menuju ke rumah lanting pinggir Sungai Hanyo selama sehari sebelum diamankan tim gabungan pada saat bertemu dengan orangtuanya.

Pelaku diduga keras melanggar pasal 351 ayat 3 KUH Pidana yaitu penganiayaan jika perbuatan itu mengakibatkan korban meninggal dunia (MD) dihukum selama - lamanya tujuh tahun penjara. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru