Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tasikmalaya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Memukul di Markas Polsek, Satpam PT Task II Kena Tindak Pidana Ringan

  • Oleh Naco
  • 08 Agustus 2017 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rudiansyah, anggota sekuriti PT Task II hanya diproses dengan tindak pidana ringan lantaran memukul tersangka kasus pencurian sawit, Yanto dan Danru, yang juga merupakan sekuriti perusahaan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (8/8/2017) dipimpin hakim Ade Satriawan dan penuntut Kanit Reskrim Polsek Parenggean Aiptu Suratin.

Menurut kedua korban pemukulan itu terjadi pada Rabu (1/8/2017) sekitar pukul 22.00 wib di ruang penyidik Polsek Parenggean, Kecamatan Parenggean di mana saat itu Yanto dan Dandu tengah diproses atas kasus pencurian sawit.

"Waktu itu kami diperiksa penyidik, datang terdakwa langsung memukul saya duluan," kata Yanto.

Kemudian Rudiansyah memukul Dandu, di mana keduanya mengaku sama-sama dipukul di bagian wajahnya. Kedua korban mengaku bingung saat itu, saat rekannya itu masuk ke ruang penyiding langsung menghampiri keduanya dan melakukan pemukulan.

"Katanya dia malu atas perbuatan kami yang mengambil buah sawit milik perusahaan, dia komandan kami," kata Yanto membeberkan.

Pemukulan itu menurut keduanya dilakukan komandan satpam itu di hadapan sejumlah penyidik kepolisian di Markas Polsek Parenggean. Hingga keduanya tidak terima dan melapor komandan mereka tersebut hingga diproses dengan tindak pidana ringan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru