Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Fakfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

IG Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakar Sejumlah Sekolah Dasar

  • Oleh Budi Yulianto
  • 08 Agustus 2017 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' IG yang sebelumnya berstatus sebagai terduga pelaku pembakar sejumlah sekolah dasar (SD) di Kota Palangka Raya kini telah resmi ditetapkan menjadi tersangka. Penaikan status hukum IG disampaikan Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu, Selasa (8/8/2017).

'Memang sudah ditetapkan tersangka, tetapi yang bersangkutan masih dilakukan pendalaman lagi. Karena perlu pengembangan,' kata AKBP Pambudi kepada wartawan di Polda Kalteng.

Ia menuturkan, sejauh ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembakar sejumlah bangunan SD di Palangka Raya.

Sebelum IG, polisi lebih dulu meringkus SRY dan FA. Pada 1 Agustus lalu, polisi menggelar pers rilis pengungkapan kasus tersebut.

SRY dan FA kepada polisi mengaku membakar sejumlah SD karena mendapat perintah dari HG (IG). Kemudian pada Kamis (3/8/2017), IG ditangkap di kediamannya, Jalan Reflesia atau kawasan Jalan Tjilik Riwut, Km 11, Palangka Raya. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru