Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Manado Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpam PT Task II akan Hadirkan Saksi Meringankan

  • Oleh Naco
  • 08 Agustus 2017 - 21:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rud, petugas keamanan PT Task II Rabu (9/8/2017) diberi kesempatan hakim yang diketuai Ade Satriawan, untuk menghadirkan saksi yang meringankan dalam kasus tindak pidana ringan (tipiring) terkait penganiayaan terhadap Yanto dan Danru.

Sidang kita tunda, dilanjutkan besok (Rabu). Kesempatan terdakwa menghadirkan saksi meringankannya, kata hakim, sebelum mengetuk palu menutup sidang tipiring itu, Selasa (8/8/2017).

Dalam keterangannya, Rud membantah memukul wajah korban dengan tangan dikepalkannya. Dia mengaku memukul dengan telapak tangannya, itu pun tidak sekuat tenaga.

Kendati demikian, korban Yanto dan Danru tetap ngotot menyatakan mereka dipukul hingga kesakitan oleh komandannya itu. Rud kesal mengetahui pencurian sawit di PT Task II Desa Tumbang Mujam, Kecamatan Tualan Hulu itu dilakukan anak buahnya sendiri, yakni Yanto dan Danru.

Rud harus berurusan dengan hukum setelah Yanto dan Danru tak terima dipukul di Polsek Parenggean, saat mereka diperiksa petugas atas kasus pencurian.

Tetapi, keduanya baru melapor empat hari setelah dianiaya. Namun, dari hasil visum dokter rumah sakit Parenggean, menyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan di wajah mereka berdua. (NACO/B-11)

Berita Terbaru