Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mahakam Ulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rekan Yanto CS Heran Kasus Pemukulan oleh Komandan Satpam PT Task II Hanya Dikenakan Tipiring

  • Oleh Naco
  • 08 Agustus 2017 - 21:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus tindak pidana ringan dengan korban Yanto dan Danru mengungkap sejumlah hal. Salah satunya, keterangan bahwa sawit yang dipanen Yanto dan Danru, ternyata berasal dari luar HGU PT Task.

Harnes merasa keberatan atas ditetapkannya Yanto Cs sebagai tersangka kasus pencurian sawit milik PT Task di Desa Tumbang Mujam, Kecamatan Tualan Hulu itu. Sementara, Rudiansyah yang nyata-nyata melakukan pemukulan terhadap keduanya, hanya diproses dengan tindak pidana ringan saja.

"Ini yang mulia, bukti-buktinya, kalau lahan pemanenan sawit yang dituduhkan kepada Yanto dan Danru dalam status quo," kata Harnes.

Meski demikian, masalah tersebut menurut hakim yang diketuai Ade Satriawan itu tak ada kaitannya. Jika ada masalah seperti itu, dia menyarankan digugat secara perdata.

Sementara itu, Harnes juga menunjukkan surat Bupati Kotim yang sudah pernah melayangkan peringatan terhadap PT Task. 

Dalam surat yang ditandatangani Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri menyebutkan dari hasil cek lapangan pada 3 November 2014 di areal PT Task I yang diklaim masyarakat Tumbang Mujam dan Desa Sebungsu untuk dijadikan lahan plasma, dari hasil temuan tim ada sekitar 324,60 hektar berada di luar HGU perusahaan.

"Jadi tak seharusnya mereka dipidanakan. Lahan itu saja berada di luar HGU perusahaan dan dalam status quo," tandas Harnes. (NACO/B-11)

Berita Terbaru