Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Bumbu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Peraturan Menteri Soal Lahan Gambut Bakal Rugikan Masyarakat

  • Oleh Nedelya Ramadhani
  • 09 Agustus 2017 - 10:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut dinilai akan menurunkan pendapatan masyarakat.

"Dampak terbesar pemberlakuan permen tersebut adalah turunnya pendapatan masyarakat. Sebab saat ini penanaman sawit masih menjadi pilihan masyarakat karena usaha alternatif lain yang disarankan pemerintah hasilnya tidak memuaskan sehingga sawit tetap menjadi pilihan rakyat," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Sawitku Masa Depanku (SAMADE), Tolen Ketaren, di Jakarta, Selasa (8/8/2017).

Pemerintah, menurut Tolen, perlu membimbing masyarakat untuk menanam beragam komoditas.

"Bimbingan menanam sawit serta menerapkan pemanfaatan gambut ramah lingkungan untuk perbaikan ekonomi rakyat harus dilakukan pemerintah," papar dia.

Sedangkan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR Riau, Sofyan Harahap menyatakan aturan itu bisa menimbulkan banyak persoalan baru, seperti pengangguran. Oleh karena itu, pemerintah harus merevisi aturan lain seperti Permen No 15/2017 tentang tata cara pengukuran muka air tanah di titik penataan ekosistem gambut.

"Aturan itu sebaiknya direvisi dengan kisaran antara 50 hingga 70 cm. Jika dipaksakan, seluruh petani sawit di Riau pasti berurusan dengan hukum karena aturan itu tidak mungkin diterapkan," tutur Sofyan. (NEDELYA RAMADHANI/m)

Berita Terbaru