Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indragiri Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 45 Boks Zenith Mulai Disidang

  • Oleh Naco
  • 09 Agustus 2017 - 14:30 WIB


BORNEONEWS, Sampit - Ik, terdakwa kasus zenith atas kepemilikan 45 boks mulai disidangkan, JPU Kejari Seruyan Erwan membacakan dakwaannya dihadapan hakim yang diketuai oleh Puthut Rully, Rabu (9/8/2017).

Dalam dakwaan jaksa, diuraikan kalau warga Jalan Putra Nelayan, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim tersebut diamankan pada 2 Mei 2017, di Jalan trans Kuala Pembuang-Sampit, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

Sebelum diamankan, petugas yang melakukan penyelidikan terlebih dahulu memesan 45 boks zenith dengan terdakwa, dengan membayar uang muka sebesar Rp2 juta, setelah barang ada terdakwa menghubungi pemesan tersebut, dan menyerahkannya.

Apesnya saat membawa zenith itu ia baru tahu ternyata yang memesan zenith tersebut merupakan petugas kepolisian, hingga ia digiring ke kantor polisi bersama barang zenith tersebut.

Saya tidak tahu mereka yang memesan itu petugas kepolisian, ucap Ik.

Atas dakwaan JPU Kejari Seruyan itu Ik tak membantah, atas perbuatannya itu ia dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru