Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yahukimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hairun tak Bantah Satu Boks Zenith yang Diamankan Darinya untuk Diedarkan

  • Oleh Naco
  • 09 Agustus 2017 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AH tak membatah isi dakwaan JPU Kejari Seruyan Erwan, yang dibacakan dihadapan hakim yang diketuai Muslim Setiawan, ia membenarkan satu boks zenith yang diamankan petugas itu miliknya.

Benar yang mulia (dakwaan jaksa), kata terdakwa singkat, usai mendengarkan pembacaan dakwaan itu, Rabu (9/8/2017).

AH diamankan petugas kepolisian pada 5 Mei 2017 lalu di sebuah bengkel las Desa Pemantang Panjang Kabupaten Seruyan, saat petugas melakukan penggeledahan diamankan satu boks zenith atau sebanyak 10 keping.

Zenith itu siap untuk terdakwa edarkan, atas perbuatannya itu ia didakwa dengan Pasal 197 dan atau Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kapan saksi bisa dihadirkan, tanya hakim Muslim Setiawan kepada jaksa usai dibacakan tuntutanya itu.

Jaksa akan menghadirkan saksi pada pekan mendatang yakni 16 Agustus 2017 untuk pembuktian atas kasus pria yang mengaku baru kali pertama berurusan dengan hukum tersebut. (NACO/B-5)

Berita Terbaru