Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Magelang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelajar SMP Mengaku Tujuh Kali Digituin Sopir Bus Sekolah

  • Oleh Naco
  • 09 Agustus 2017 - 22:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus pencabulan yang dilakukan Zai alias Ud (42) sopir bus sekolah terhadap korban, JPU Kejari Seruyan Akwan Annas menghadirkan saksi korban.

Korban pelajar SMPN yang masih berumur 14 tahun itu mengaku tujuh kali disetubuhi terdakwa. Fakta yang terungkap korban dalam keterangannya mengaku tujuh kali digituan (disetubuhi) oleh terdakwa, kata penasihat hukum terdakwa, Burhansyah, Rabu (9/8/2017) usai sidang tertutup tersebut.

Baik itu hakim, jaksa maupun penasihat hukum terdakwa ingin menguak lebih dalam pengakuan korban tersebut, korban yang didampingi ibunya itu langsung menangis.

Karena dia habis itu menangis kita tidak menanyakan lagi secara mendalam, namun ia tidak menyangkal perbuatan itu tanpa paksaan, ucap Burhansyah.

Dari tujuh kali perbuatan terdakwa itu, korban mengaku selalu disetubuhi oleh pria beristri itu di Kecamatan Danau Sembulu. Lokasi tersebut merupakan kediaman terdakwa juga yang menjadi tempat ia selalu menunggu para siswa sebelum pulang sekolah.

Sementara itu dalam dakwaan JPU Kejari Seruyan, Akwan Annas, warga yang bermukim di mess karyawan sebuah perusahaan di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan dari tujuh kali perbuatan itu, ia lakukan sejak Februari-April 2017.

Yakni sebelum diantar pulang tanpa adanya paksaan korban dicium dan disetubuhi kemudian saat siswa berkumpul Ud mengantar mereka pulang satu persatu ke kediamannya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru